Wacana Penataan Dapil dan Penambahan Kursi Legislatif Liliansyah Nilai Perlu Pengakajian Matang

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Terkait wacana Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan wacana penambahan kursi Legislatif dalam Pemilu mendatang, Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah mengatakan penataan tersebut merupakan kewenangan Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten.

 

“Jadi menurut pandangan kami penataan ini perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut banyak aspek. Termasuk kita jangan hanya menyorot kinerja KPU, sementara Penetapan itu harus  melalui Komisi II DPR RI,” ujar Liliansyah belum lama ini di Kantor Dewan.

 

Lebih lanjut Liliansyah menyampaikan  berdasarkan prediksi, proyek penataan Dapil ke depan akan semakin kompleks, terutama menjelang Pemilu 2027 dan 2028. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada pengajuan untuk penambahan hingga 300 kursi secara nasional.

 

“Yang jelas akan ada penambahan kursi. Tapi kalau soal Dapil itu ya tergantung pada political will dari partai politik  (Parpol) dan juga sinergi dengan Pemkab Berau,” jelasnya lagi.

 

Terkait dengan keterlibatan anggota TNI/Polri dalam jabatan sipil, Liliansyah menyatakan bahwa hal itu sah-sah saja selama mengikuti aturan yang berlaku, terutama bila sudah pensiun. Ia menilai kehadiran mantan aparat dalam jabatan sipil dapat memberi nilai positif, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban.

 

“Kalau memang aturannya memungkinkan, saya pribadi tidak masalah. Justru lebih baik karena mereka lebih memahami aspek keamanan dan kedisiplinan,” tegasnya.

Liliansyah menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan sosialisasi yang masif agar masyarakat dan pemangku kepentingan memahami arah penataan dapil dan kebijakan terkait jabatan publik ke depan. (sep/FN/Advetorial)